KUNINGAN, (FC).- Insititusi Adhyaksa mendapatkan tugas baru setelah pemerintah menaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga-harga sembako. Kejaksaan Negeri Kuningan diminta mengambil peran mengendalikan inflasi.
Instruksi dari Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta membantu pemerintah daerah kendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (20/10), mengambil langkah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya SKPD terkait yang mendapat alokasi BTT tersebut untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi dan stabilitas perekonomian di daerah.
Kejaksaan Negeri Kuningan membentuk tim pendampingan hukum melalui Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tak terduka. Hal itu dimaksudkan pengendalian inflasi dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kasi Datun Kejari Kuningan, Angga Insana Husri, pelaksanaan pendampingan hukum ini agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Sementara, Kajari Kuningan, Dudi Mulyakusumah menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dengan sejumlah SKPD untuk pengendalian inflasi. sesuai dengan permohonan dari masing – masing SKPD.
“Tapi sebelumnya, kita tadi tekankan, harus memahami tentang SOP, karena itu rel untuk bergerak, jadi pelaksanaannya harus sesuai SOP, jangan sampai keluar SOP, terlebih bantuan ini berkaitan dengan lanju inflasi, dan yang kita hadapi adalah masyarakat,” ungkap Kajari Dudi.
SOP dimaksud, lanjut Dudi, yaitu dari awal mulai dari perencanaan, siapa penerima, setelah diverifikasi secara berjenjang baru dilaksanakan.
“Saya tidak ingin mendengar berita penyelewengan, baik itu salah sasaran, teknisnya tidak sesuai SOP, maka kedepan secara teknis dinas harus membuat secara rinci dan jelas serta tertib administrasi,” kata Dudi.
Masing – masing SKPD, harus betul paham SOP, Kejaksaan yang mendampingi selalu siap, kuncinya adalah saling keterbukaan, agar pihaknya bisa memberikan treatment yang benar.
“Pendampingan dan yang didampingi adalah keterbukaan, agar semua berjalan dengan baik dan lancar kemudian administrasi bisa tertib dan itu yang menyelematkan semua,” ujar Dudi.
Sementara itu, terungkap BTT tersebar di beberapa SKPD dengan total 6,5 Miliar, diantaranya Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan sebesar 500 Juta, kemudian Dinas Sosial Kuningan sebesar 500 Juta, Dinas Perhubungan Kuningan sebesar 1,5 Miliar, Diskopdagperin Kuningan sebesar 1,5 Miliar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebesar 1 Miliar, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kuningan sebesar 1,5 Miliar. (Ali)
Discussion about this post