KOTA CIREBON, (FC).- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disebut KDM, secara khusus memanggil Wali Kota Cirebon Effendi Edo, terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1.000 persen.
Pasalnya, kenaikan 1.000 persen ini gencar di pemberitaan baik di media sosial (medsos) maupun di media elektronik. Melalui akun TikTok resminya @kangdedimulyadi pada Kamis (14/8/2025), KDM membagikan video pertemuannya dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk membahas polemik ini.
Dalam video tersebut, KDM menanyakan langsung soal kenaikan PBB yang membuat warga resah. Effendi Edo menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat pada 2024 saat Kota Cirebon dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota, sebelum dirinya menjabat.
“Walaupun kondisi sekarang cukup berat, saya tetap berpihak pada rakyat dan akan menurunkan kembali keputusan tahun 2024 itu,” tegas Edo.
KDM menyampaikan, Pemkot Cirebon akan mengevaluasi kebijakan PBB dan berpotensi mengembalikannya ke tarif awal sebelum kenaikan. Rencana perubahan ini disebut akan berlaku mulai 2026.
Sebelumnya, Edo juga menegaskan bahwa kabar kenaikan hingga 1.000 persen tidak sepenuhnya benar. Memang ada penyesuaian tarif, namun tidak setinggi yang diberitakan.
Ia menjelaskan, penetapan tarif mengacu pada delapan opsi dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga hasilnya bervariasi.Kebijakan ini memiliki landasan hukum Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan saat Pj Wali Kota masih memimpin.
Saat ini, Edo tengah melakukan evaluasi dan kajian bersama timnya. Ia membuka ruang audiensi dengan warga yang merasa terdampak, serta tidak menutup kemungkinan revisi perda jika hasil kajian mengarah ke perubahan. (Agus)











































































































Discussion about this post