Diakuinya, penerapan sanksi ini belum bisa dilakukan. Pasalnya aturannya masih digodok pihaknya agar sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Kota Cirebon. Dan ditargetkan Bulan September ini aturan tersebut sudah rampung dibuat.
Nah, pada saat aturan berupa perda ini sah dan diberlakukan, yang melanggar akan diberikan sanksi berupa denda senilai Rp100 sampai 500 ribu. Bergantung dari jenis pelanggarannya seperti apa. Sedangkan bila ditemukan pelanggaran lebih berat, maka bisa ditambahkan dengan sanksi sosial lainnya.
“Tadi kami baru sebatas teguran keras dan beberapa dicatat identitasnya. Dan diberikan masker gratis yang saat itu juga harus dipakai. Selanjutnya bila perda sudah disahkan, hal seperti ini tidak dilakukan, akan langsung ditindak ditempat dengan sanksi,” tegasnya.
Ketika menyambangi pertokoan elektronik di Jalan Pasuketan, Azis menerima keluhan dari pemilik toko yakni Gunardi. Dia mengeluhkan sepinya pembeli sejak awal tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Akibatnya, sebagian karyawannya dirumahkan, produk elektroniknya pun yang ada sebatas mengisi etalase saja.
“Iya Pak Wali, kondisi toko kami hidup segan mati tak mau. Mohon agar Pak Wali bisa secepatnya memulihkan perekonomian di Kota Cirebon,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Azis berjanji akan terus mengupayakan perbaikan dan pemulihan diberbagai sektor, terutama ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Tapi yang penting, untuk mempercepat berakhirnya pandemi ini, masyarakat pun harus berperan serta. Minimal dengan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
“Bila masyarakat disipilin, pandemi ini cepat berakhir. Dan cepat pula perekonomian pulih kembali,” tandasnya. (gus)
















































































































Discussion about this post