KOTA CIREBON, (FC).- Setelah aksi unjuk rasa puluhan orang tua siswa yang menuntut transparansi dana pendidikan dan menolak dugaan pungutan liar (pungli), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon akhirnya angkat bicara.
Kadisdik Kota Cirebon, Kadini, membantah adanya pungutan seragam sekolah hingga Rp3 juta seperti yang dituduhkan oleh massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Soal informasi soal pungutan sebesar Rp 3 juta di salah satu sekolah, itu tidak ada, hoaks. Saya kemarin sudah investigasi ke sekolah-sekolah yang disinyalir katanya ada pungutan, saya sudah datangi ke sekolah dan kalau ada yang menerima uang, sama saya suruh dikembalikan,” ujar Kadini saat diwawancarai media, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan, bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada orang tua murid. Namun, koperasi sekolah tetap diperkenankan menyediakan seragam sebagai alternatif pilihan.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Itu memang betul, tapi koperasi sekolah menyediakan seragam. Jadi orang tua dipersilakan membeli seragam di koperasi sekolah dan tidak melalui guru, tidak melalui siapapun yang ada di sekolah,” ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pembelian seragam di koperasi tidak bersifat wajib. Orangtua bebas memilih tempat pembelian seragam sesuai kemampuan masing-masing.
“Bagi yang mau membeli di koperasi silakan, bagi yang mau beli di luar juga silakan. Tidak memaksa untuk membeli di koperasi. Itu imbauan yang sudah disampaikan Pak Wali,” ujar dia.
Terkait harga seragam yang dijual koperasi, Kadini memastikan harganya tidak melebihi harga pasar.
“Nah, bagi sekolah yang menyediakan seragam di koperasi, harganya sama kayak yang di luar, sama dengan toko-toko di luar. Pokoknya tidak lebih dari harga di luar, karena koperasi kan sifatnya membantu,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak memanfaatkan koperasi untuk mencari keuntungan berlebihan.
“Koperasi juga badan usaha yang ada di sekolah, tapi tidak boleh menjual berbagai macam keperluan sekolah di atas harga di toko-toko,” ujarnya.
Dinas Pendidikan, lanjutnya, sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh jenjang pendidikan, baik SD maupun SMP, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan.
“Kalaupun memang nanti ada oknum sekolah yang nakal, ya saya sudah beri imbauan untuk kembalikan bagi sekolah yang menerima uang walaupun itu titipan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kantor Disdik Kota Cirebon didemo massa dari Aliansi Rakyat Pendidikan melakukan aksi demonstrasi pada Rabu 30 Juli 2025.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kota Cirebon.
Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa melakukan orasi secara bergantian di gerbang utama kantor Disdik.
Tidak hanya berorasi, peserta aksi juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap sistem pendidikan yang dianggap sarat pelanggaran.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan para demonstran adalah pembubaran komite sekolah. Mereka menilai, keberadaan komite seringkali menjadi alat legitimasi atas pungutan yang justru memberatkan orang tua murid.
Koordinator aksi, Tryas Mohamad Purnawarman, menyebutkan bahwa hasil investigasi mereka menemukan adanya indikasi kuat pungutan liar yang terjadi hampir merata di sekolah-sekolah negeri di Kota Cirebon, khususnya pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kami menemukan fakta bahwa ada pungutan untuk seragam sekolah dengan kisaran harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Angka ini sangat tidak masuk akal dan membebani banyak keluarga dari kalangan menengah ke bawah,” ujar Tryas.
Selain pungli, massa juga menyoroti dugaan manipulasi sistem zonasi dalam proses PPDB. Menurut Tryas, banyak orang tua siswa mengeluh karena anak mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah tidak diterima, sementara siswa yang berdomisili lebih jauh justru lolos seleksi.
“Kami menduga ada praktik kecurangan dalam sistem zonasi yang dilakukan oknum panitia PPDB. Ini merugikan banyak calon siswa dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post