INDRAMAYU, (FC).- Bupati Indramayu Lucky Hakim nonaktifkan sementara Rajudin dari jabatannya sebagai Kades Sukaselamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Minggu (3/8).
Lucky menjelaskan, keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini saya menandatangani surat pemberhentian sementara Saudara Rajudin sebagai Kuwu (Kades) Sukaselamet,” ujar Bupati Lucky.
Ia menuturkan, keputusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK
Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah indikasi penyelewengan dana desa.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai beberapa ratus juta rupiah. Kami meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegasnya.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menambahkan, pemberhentian sementara ini berlangsung selama tiga bulan.
Jika dalam kurun waktu tersebut Rajudin mampu mengembalikan dana yang diduga diselewengkan, maka ada kemungkinan ia kembali menjabat.
“Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pungkasnya. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post