SUMBER, (FC).- Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tidak berubah alias masih tetap berjumlah 50 kursi.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Jumlah kursi di Kabupaten Cirebon tetap, yaitu 50 kursi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, Selasa (8/11).
Dikatakan Apendi, hal tersebut juga berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 sebanyak 2.308.074.
“Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 191 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait prinsip penyusunan daerah pemilihan (Dapil), yaitu jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta jumlah alokasi kursinya 50,” jelas Apendi.
Untuk penyusunan daerah pemilihan, aku dia, belum dibahas sama sekali, rencananya setelah pelaksanaan bimbingan teknis.
“Penyusunan dapil itu ada 7 prinsip sesuai dengan pasal 185 UU 7/2017, yaitu mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, kemudian proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan kohesivitas serta kesinambungan,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dalam rambu-rambunya juga jelas, yaitu jumlah kursi sudah ditetapkan minimal paling sedikit 3 kursi paling banyak 12 kursi di setiap dapil. Hal tersebut tertuang dalam UU 7/2017 Pasal 192 ayat 2.
“Kalau secara potensi perubahan, kita masih menunggu bintek dulu, kalau namanya potensi bisa ada dan tidaknya. Yang pasti melibatkan partisipasi publik dan juga parpol. Ada FGD dulu. Pokoknya menampung aspirasi dan masukan,” ungkapnya.
Memang sesuai jadwal, Apendi menambahkan, penyusunan daerah pemilihan itu jadwalnya mulai dari Oktober tahun ini sampai dengan bulan Februari tahun depan.
“Nanti, kalau sudah waktunya kita akan kabari. Karena pekan depan kita akan Bintek dulu di luar Cirebon,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post