KUNINGAN, (FC).- Jadwal pemilihan kepala daerah serentak nasional sampai sekarang belum ada perubahan. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang.
Di dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada dilaksanakan pada November 2024.
Adapun Pemilu serentak digelar pada bulan April 2024 yang mencakup 5 surat suara, seperti tahun 2019.
Ketentuan di atas dinyatakan masih tetap berlaku, sebab belum ada norma baru yang merubahnya. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, Senin (15/2).
Kalaupun muncul kabar adanya perubahan jadwal pilkada, dikatakan Azfa panggilan akrab Ketua KPU, hal tersebut baru sebatas wacana karena hanya muncul di dalam draft RUU Pemilu pasal 731.
Faktanya, belakangan pembahasan RUU Pemilu pun seperti tidak jelas kelanjutannya seiring berubahnya sikap mayoritas partai politik mengenai kemungkinan dilakukannya normalisasi keserentakan jadwal Pilkada.
“Ketentuan pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa daerah yang menggelar pilkada pada tahun 2015 kembali menggelar pilkada pada September 2020.
Hanya saja karena ada pandemi Covid-19 jadwalnya kemudian berubah menjadi Desember 2020. Perubahan tersebut ditetapkan melalui UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2020 menjadi Undang-undang.
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (7) masa jabatan kepala daerah dan wakil hasil pemilihan tahun 2020 berakhir pada tahun 2024,” jelas Azfa.
Selain itu, lanjut Azfa, di dalam pasal itu juga diatur mengenai ketentuan akhir jabatan kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 dan 2018.
Disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2017 jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Karena pilkada serentak nasional digelar pada November 2024, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Penjabat (Pj).
“Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk Pj Bupati dan Pj Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Pj Gubernur ditetapkan oleh presiden dan Pj Bupati/Walikota ditetapkan oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Walikota semuanya melaksanakan tugas sampai pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota hasil pilkada serentak nasional November 2024,” ungkap Azfa.
Azfa menyebutkan, terdapat 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017, dengan rincian 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.
Sementara daerah yang menggelar pilkada pada 2018 sebanyak 171, dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Karena masa jabatannya harus berkahir pada 2022 dan 2023 maka total ada 272 daerah se-Indonesia yang akan diisi oleh Penjabat.
“Rinciannya adalah 24 Penjabat Gubernur, 57 Penjabat Walikota, dan 191 Penjabat Bupati termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan,” kata Azfa.
Jika ketentuan pasal 201 ayat (8) UU nomor 10 tahun 2016 tidak ada perubahan, maka pada pilkada 2024 dipastikan di 272 daerah tersebut tidak ada calon kepala daerah yang berstatus petahana.
Sebab meskipun masih memenuhi syarat menjadi calon namun mereka harus mengakhiri masa jabatannya jauh sebelum pilkada digelar.
Potensi calon petahana hanya akan muncul dari daerah yang menggelar pilkada pada desember 2020 kemarin. (Ali)
Discussion about this post