KAB. CIREBON, (FC).- Warga Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon mempertanyakan bangunan mini market yang berdiri persis didekat Pondok Pesantren ternama di daerah tersebut.
Pasalnya, mereka menilai bangunan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diketahui warga, setelah melalukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perijinan.
Ketua Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon Abdurrohim mengatakan, mini market tersebut akan segera dibuka dalam waktu dekat ini, sementara untuk proses ijin bangunannya belum ditempuh.
Menurutnya, keberadaan Minimarket tersebut dirasa meresahkan, karena dikhawatirkan akan terus bermunculan para pengusaha nakal yang bertindak semaunya.
“Bangunan itu belum ada IMB, itu saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas Perizinan (DPMPTSP,-red). Ijin aja belum ada, kok mau dibuka nanti hari Rabu (17/2),” ungkap pria yang akrab disapa Rohim kepada FC, Senin (15/2).
Padahal, lanjut Rohim, warga sekitar sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan terhadap keberadaan mini market tersebut.
Namun anehnya, pembangunan tetap berjalan dan kini sudah selesai. “Minimarket ini sudah jelas melanggar Perda, tidak mengantongi IMB tapi bangunan sudah berdiri,” kata Rohim.
Masih kata Rohim, dirinya meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, selaku penegak peraturan daerah (Perda) agar segera bertindak dengan menyegel dan bila perlu membongkat bangunan tersebut. Ia juga akan membawa persoalan ini ke Komisi II DPRD, supaya disikapi.
Rohim menjelaskan, IMB merupakan salah satu produk hukum yakni berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah, termasuk IMB, pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005,” tutur Rohim.
Rohim melanjutkan, dalam Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung, dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG.
“Pemilik bangunan pun bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara sesuai pasal 46 ayat 3 UUBG,” ujar Rohim.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan Daerah (Gakperunda) Iwan Suroso, saat dihubungi melalui sambungan pesawat telepon mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya bangunan mini market tak berizin dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Akan tetapi, Satpol PP saat ini belum bisa melakukan tindakan karena akan mempelajari persoalan tersebut terlebih dahulu.
“Kalau aduan atau surat tembusan terkait bangunan Minimarket di Kempek yang katanya belum ada IMB kita juga sudah dapat dari LSM, kita harus ada petunjuk dari Pak Kasat dulu sebelum bertindak. Tapi yang jelas kita akan terlebih dahulu mempelajari hal itu,” tandas Iwan. (Muslimin)
Discussion about this post