KOTA CIREBON, (FC).- Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengelola Program
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon telah melakukan berbagai upaya nyata.
Selama periode sampai dengan bulan Desember 2021, Jasa Raharja Perwakilan Cirebon telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 46,7Milyar.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 penyerahan santunan
mengalami kenaikan sebesar Rp2,3 Milyar (5,13%).
“Penyerahan santunan paling besar pada kasus korban meninggal dunia, yakni sebesar Rp27,9 Milyar (59,83%) dan mengalami kenaikan sebesar 1,7 Milyar (6,27%) dibandingkan dengan periode sampai dengan bulan Desember tahun 2020,” kata
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Okto Arif Primanto kepada FC, Rabu (12/1).
Penyerahan santunan terbesar sampai dengan bulan Desember 2021 untuk korban yang berusia
antara 15 sampai dengan 39 tahun, yakni Rp22,5 Milyar atau 48,24% dari
keseluruhan santunan yang telah diserahkan.
Jasa Raharja Perwakilan Cirebon telah berkerjasama dengan 36 Rumah Sakit di
wilayah Cimajakuning berkaitan dengan penjaminan bagi korban luka-luka.
Ikut berperan aktif dengan mitra terkait upaya-upaya preventive/pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
Diantaranya memberikan hibah sarana penunjang kegiatan-kegiatan rekayasa lalu lintas seperti Rambu-rambu Himbauan keselamatan berlalu lintas.
Kemudian Traffic cone, barikade (water barrier), rompi kepada Kepolisian untuk didistribusikan kepada Polres – Polres di wilayah Cimajakuning.
“Jasa Raharja Perwakilan Cirebon juga melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang Kereta Api bersama dengan DAOP III Cirebon, Dishub Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota dan Komunitas
Edan Sepur,” jelas Okto.
Selain itu bekerjasama dengan PT. Astra Infra Tol melakukan pemasangan spanduk
peringatan di Tol Cipali Km 169 – 188.
Lalu melakukan kegiatan sosialisasi secara offline dan online tentang tertib lalu lintas dan tentang Program Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang serta Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Andriyana)















































































































Discussion about this post