“Perempuan berada di tempat di mana banyak keputusan dibuat,Perempuan bukan seharusnya menjadi pengecualian.”Ruth Bader Ginsburg (Hakim Agung Amerika masa Pemerintahan Bill Clinton)
Budaya patriarkhi
Konsep adil gender yang ditawarkan oleh kaum feminis, dilatarbelakangi oleh adanya relasi sosial yang timpang antara laki-laki dan perempuan, manusia diciptakan berbeda secara anatomi tubuh dan fungsi biologis serta bersifat kodrati, tidak dapat berubah ,jikapun tekhnologi dapat mengubah bentuk tetapi tidak akan pernah dapat mengubah fungsi biologis antara perempuan dan Laki-laki.
Ketimpangan peran sosial antara perempuan dan laki-laki terjadi karena dari perbedaan kodrati dikaitkan dengan sifat, kemampuan, berdasarkan jenis kelamin; muncullah klasifikasi, pelabelan, pembeda antara perempuan dan laki-laki dan terlanggengkan oleh budaya diperburuk seakan itu adalah sesuatu yang bersifat permanen; laki-laki : tegas, rasional ,pemberani, perempuan ; cengeng,baperan, emosional.adalah contoh bagaimana konstruksi budaya selama ini tertanam. ketimpangan sosial ditemukan di hampir semua ruang ; Pendidikan,kesehatan,politik, ekonomi, budaya bahkan agama.
Perempuan dalam ruang politik (pemilu )
Ketimpangan gender dalam ruang politik perwakilan terukur dari masih rendahnya jumlah perempuan pada struktur lembaga Legislatif, dari pelaksanaan Pemilu tahun 1955 porsi keterwakilan perempuan hanya 5,8 % dari 272 Kursi.
Affirmatif action atau tindakan darurat dan sementara yang dilakukan untuk menjamin keterwakilan perempuan diparlemen dan ruang publik minimal 30 % berupa lahirnya beberapa regulasi , Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga mengatur Pemilu tahun 2009.
UU No. 2 Tahun 2008 mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam struktur kepengurusan di tingkat pusat. Angka 30 % merupakan hasil penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan jumlah minimum 30 % memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.
UU No. 10 Tahun 2008 partai Politik dinyatakan MS ( memenuhi syarat ) jika menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Peraturan lainnya adalah dengan menerapkan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan dan mengambil kebijakan publik.
Data pemilu tahun 2019 , jumlah perempuan di DPR RI sebanyak 118 anggota ( 20,55 % ) , laki- laki sebanyak 457 Anggota ( 79,48 % ), dari total 575 Kursi yang ada. Data tersebut tidak banyak berbeda pada data di propinsi maupun Kab/ Kota. Apa faktor penyebab dari sulit tercapainya angka minimal keterwakilan perempuan, belum lagi kita berbicara soal kualitas.
Peran dan fungsi partai politik
Sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik diwajibkan memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat, hal tersebut dimaksudkan untuk membangun perkembangan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Fungsi-fungsi partai politik sebagairepresentasi rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan terhadap pemerintah masih belum optimal, munculnya ketidak percayaan publik yang dilatarbelakangi oleh performa partai yang maupun kader / anggota yang kurang baik dimata masyarakat menambah panjang cerita kecenderungan masyarakat untuk menjadi antipati terhadap partai politik dalam efek yang lebih luas tentu tidak percaya terhadap proses politik melalui mekanisme pemilu misalnya.
Diantara tugas mulia Partai politik ada pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik diwajibkan memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat, hal tersebut dimaksudkan untuk membangun perkembangan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Pendidikan politik harusnya menjadi ruang bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen kader terutama kader perempuan; partai politik menjadi laboratorium kaderiasai bagi lahirnya kader-kader perempuan tangguh, berkompeten ,memiliki kapasitas dan siap mengikuti kontestasi dalam Pemilu maupun pemilihan.
Jika Partai politik masih menggunakan cara-cara konvensional dan instan, “asal ada dan memenuhi syarat adminstrasi minimal 30 % “, tidak jarang perempuan yang diikut sertakan adalah mereka yang samasekali tidak tahu menahu untuk apa dan harus bagaimana kelak jika terpilih. Sulit rasanya kita akan beranjang dari problem yang sama dari pemilu ke pemilu.
Penulis tentu tidak dalam frame memberikan stigma negatif atau under estimate terhadap kemampuan kaum perempuan, justru poin nya adalah bagaimana komitmen partai politik harus disegarkan kembali.
Secara jumlah, pemilih perempuan lebih sedikit dari pemilih laki-laki, tetapi pemgguna hak pilih perempuan lebih banyak dari laki-laki (data pemilu 2019 ). Tetapi ternyata tidak berkorelasi dengan jumlah keterpilihan perempuan.
Jika kaderisasi diinternal berjalan dengan berkesinabungan,maka pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon Sementara (DCS) sampai ditetapkan menjadi DCT (daftar calon tetap) legislatif idealnya partai politik sudah memiliki paket lengkap kader perempuan, terpenuhi secara kuantitas maupun kualitas.
Bukan lagi berdasarkan faktor kedekatan dan dilakukan secara instan, Direktur Eksekutif Pol-Treking Institute Hanta Yuda menyebut bahwa politik kekerabatan merusak saluran kaderisasi, mengganggu ritme
kaderisasi karena tidak sehat, karena demokrasi berbasis pada masyarakat. Parpol juga harus jelas kerjanya dalam rekrutmen politik .
Mekanisme Penerimaan atau rekrutmen kader, mekanisme kaderisasi, bahkan penugasan atau pendelagasian dan penempatan kader mempengaruhi kualitas seorang kader, karena kader telah ditempa sedemikian rupa oleh partai politik dan hal itu akan ada korelasi dengan tingkat keterpilihan seseorang.
Affirmatif action sebagai langkah khusus dan bersifat sementara untuk mencapai target jangka panjang, tentu perlu untuk disepakati sampai batas kapan kebijakan tersebut diterapkan, masih belum tercapainya angka minimal 30 % perempuan dalam representasi lembaga publik tentu menjadi perenungan dan evaluasi bersama.
Kita perlu pertanyakan political will yang terbangun di internal partai politik untuk melakukan pendidikan politik , kaderiasasi atau bentuk2 lain yang sebetulnya adalah bagian dari maintanance yang mutlak dilakukan oleh partai politik. Berbiaya mahal dan melelahkan dan hambatan-hambatan lain tentu tidak menjadi hal berarti jika komitmen kuat sudah terbangun.
Keterwakilan Perempuan dalam lembaga-lembaga Negara sangat penting. Pada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) misalnya, dengan 3 fungsi yang dimiliki yakni fungsi legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
Bagaimana 3 fungsi tersebut dapat memberikan jawaban dan solusi bagi banyaknya problem-problem sosial yang dialami oleh kaum perempuan hingga saat ini : contohnya ketimpangan ekonomi (upah buruh perempuan lebih rendah), rendahnya akses pendidikan-kesehatan,tingginya angka kejahatan dan kekerasan.
Jika perempuan dapat memenuhi minimalnya 30 % kursi diparlemen tentu akan menjadi kekuatan bagi kaum perempuan menyuarakan aspirasinya, dan semua itu dapat terwujud ketika ada upaya yang dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak terutamanya partai politik dalam melakukan kaderisasi terhadap perempuan.
Tidak hanya sekadar untuk memenuhi administrasi ketika tahapan pendaftaran Partai Politik atau Pencalonan anggota DPR, Eksekutif.
Unsur penting lainnya adalah adanya kekuatan masyarakat sipil; Organisasi masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Perempuan perlu kiranya membuat isu dan gerakan bersama untuk menguatkan kapasitas dan aksesibilitas perempuan untuk mengambil peran diruang pengambilan keputusan.
Tahun2024 adalah Tahun Politik, Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 dengan 5 jenis Pemilihan (Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota) dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Pada Tanggal 27 Nopember 2024 (Gubernur–Bupati–Walikota dan Wakil), kualitas hasil dari sebuah proses pemilu-pemilihan bukan ditentukan ketika hari H pemilihan, seyogyanya, menu yang ditawarkan oleh peserta Pemilu dan pemilihan merupakan hasil seleksi dengan mekanisme yang ketat dan terukur di internal masing-masing partai politik,baik itu Perempuan maupun Laki-laki.
Oleh: Husnul Khotimah S.FIL.I MH
(Divisi Sosparmas,Diklih dan SDM KPU Kab. Cirebon)
















































































































Discussion about this post