Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto mengaku bahwa pihaknya hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi secara fisik bukti setoran atas TGR tersebut.
“Kalau ini belum dibayarkan ya nantinya bisa menjadi temuan BPK. Kita tidak mendapat tembusan hingga sekarang, karena kan kita yang awal melakukan penyelidikan masalah itu atas dasar laporan masyarakat,” jelas Ardhi.
Secara aturan, semenjak ditetapkan harus dilakukan TGR, lanjut Ardhi, wajib dibayarkan paling lambat selama 60 hari kerja. Jika tidak dibayarkan bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kita masih menghargai proses di internal pemerintah, setidaknya kita tau apakah sudah dibayarkan atau belum, coba bantu Tanya ke BPKAD, katanya sudah, tapi ramai di luar masih belum bayar,” ujar Ardhi.














































































































Discussion about this post