KUNINGAN, (FC).- Keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sudah lebih dari 16 tahun lamanya, tepatnya pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober Tahun 2004, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kuningan dan Majalengka saat itu.
Bermula pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Kuningan menyampaikan usulan melalui surat Nomor 522/1480/Dishutbun perihal Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam, dan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, kelompok hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka telah ditunjuk menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Saat ini Keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sedang ramai dibicarakan publik di Kuningan, wacana perubahan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura) pun menjadi bahan diskusi dari berbagai kalangan, wacana yang berawal dari beberapa anggota DPRD Kuningan ini, memancing Pro dan Kontra dari berbagai pihak bahkan sesama wakil rakyat pun masih banyak yang berbeda pandangan dalam menyikapi wacana ini.
Saat diminta tanggapannya terkait wacana perubahan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura) disela-sela kunjungan ke lokasi banjir di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda menyampaikan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas mendukung atau tidak wacana tersebut, Wabup hanya berharap keinginan merubah status TNGC menjadi Tahura harus direncanakan dengan matang dan tidak tergesa-gesa.
Discussion about this post