Penyimpangan tersebut, lanjut Deniawan, pada dasarnya terjadi karena pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) kurang efektif, khususnya prosedur kerja dan ketaatan pada azas yang tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pelaksanaan dan penanggungjawab kegiatan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dikatakan Deni, Inspektorat telah merekomendasikan agar kelemahan-kelemahan yang ada dibenahi dan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah agar disetorkan ke Kas Negara dan kepada para stakeholder kegiatan pemeliharaan rutin PUPR yang lalai melaksanakan tugas dikenai sanksi.
“Sayangnya hingga hari ini kami Inspektorat belum menerima bukti setoran jika memang TGR itu dibayarkan,” ujar Deniawan.
Seperti diberitakan kemarin, Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Seksi Pidana Korupsi mengingatkan temuan kerugian Negara atas dugaan korupi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2019 kemarin berakhir dengan status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera dibayarkan.















































































































Discussion about this post