KUNINGAN, (FC).- Kaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kegiatan pemeliharan rutin di Dinas PUPR Kuningan yang ditemukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, ternyata Inspektorat Kabupaten Kuningan mengaku belum menerima bukti setoran SKPD terkiat.
Inspektur Kabupaten Kuningan Deniawan menjelaskan alur awal sebelum ditetapkan adanya TGR tersebut, bahwa Inspektorat telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pemeliharaan rutin pada Dinas PUPR Tahun anggaran 2017 dan 2018 atas surat permohonan dari Kejari Kuningan No. B-837/M.2.23/Fd.1/ 07/2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan investigasi, lanjut Deniawan, sudah dilaporkan dengan kesimpulan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan belanja pemeliharaan tersebut. Temuan-temuan signifikan yakni adanya penyimpangan yang bersifat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai temuan hingga ratusan juta.
“Temuan yang siginifikan bersifat ketidakpatuhan itu dengan nilai sebesar Rp.240.647.234,- untuk dua tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018,” jelas Deniawan, Senin (17/2).















































































































Discussion about this post