KOTA CIREBON (FC).- Belakangan ini marak jasa pencetakan kartu vaksinasi, yang mirip fisiknya seperti KTP atau SIM.
Kartu ini mudah dibawa dan awet karena berbahan plastik, dari pada surat keterangan atau kartu dari kertas yang diberikan petugas pasca vaksinasi.
Namun dibalik itu, sebenarnya ada bahaya yang mengintai. Pasalnya, bila ingin mencetak kartu vaksinasi, masyarakat harus memperlihatkan surat vaksin yang didalamnya berisi NIK, nama, tanggal lahir dan lainnya.
Informasi pribadi ini bila dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bisa merugikan masyarakat itu sendiri.
Kadisdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan menyampaikan arahan dari Dirjen Dukcapil, tidak disarankan untuk buat kartu vaksin.
Karena sertifikat atau kartu vaksin yang diberikan petugas sudah cukup.
“Bila mengunduh dari pedulilindungi, cukup perlihatkan saja dari hp bila diperlukan untuk syarat bepergian atau masuk mall dan lainnya,” jelas Atang kepada FC, Minggu (22/8).
Atang tidak menampik bila potensi penyalahgunaan dat kependudukan terjadi. Bila masyarakat mencetak kartu vaksin seperti marak belakangan ini.
Karena, data yang ada dalam kartu vaksin, tentunya terbaca oleh orang yang mencetaknya.
“Khawatirnya, data kependudukan itu disalahgunakan. Karena data itu bersifat pribadi, hanya digunakan untuk keperluan tertentu saja. Seperti mengurus surat atau syarat diperbankan,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8).
Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post