MAJALENGKA, (FC).- Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, meminta Pembangunan gedung perusahaan yang berlokasi di dua desa di Kabupaten Majalengka dihentikan.
Pasalnya, pembangunan kedua perusahaan tersebut diduga belum berizin.
Hal itu disampaikan para anggota Komisi I DPRD Majalengka selepas melakukan giat inspeksi mendadak (sidak) ke kedua pembangunan gedung perusahaan yang ada di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya dan Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Senin (10/10).
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan gedung perusahaan di dua desa tersebut.
Bersama anggota Komisi I lainnya, Dasim mendatangi kedua lokasi tersebut secara mendadak.
“Pertama kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas pembangunan gedung perusahaan di dua lokasi, yang pertama tadi di Desa Bongas Wetan dan kedua di Desa Kumbung,” ujar Dasim kepada wartawan, Selasa (11/10).
Hasil klarifikasi kepada dinas terkait juga yang ikut langsung giat sidak tersebut, bahwa keduanya diketahui belum menempuh proses perizinan.
Hal itu sesuai PP 16 tahun 2021, PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021, termasuk ada perda nomor 3 tahun 2022 tentang restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sehingga, kami membuat kesimpulan bahwa ada ketidakseriusan yang dilakukan pengusaha untuk menempuh izin yang sesuai dengan regulasi. Ini hal yang menjadi sangat disayangkan Komisi I, karena prosesnya tidak ditempuh,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, sambung Dasim, bahwa pihaknya segera mungkin akan memanggil kedua pengelola perusahaan tersebut.
Pihaknya akan meminta klarifikasi kenapa berani melakukan pembangunan gedung perusahaan, tanpa ada perizinan.
“Apalagi nanti saat diskusi yang akan datang ketika mereka diundang, ternyata lahannya itu LSD (lahan sawah yang dilindungi).
Dalam keterangan Menteri ATR tahun 2021, di Majalengka itu ada kurang lebih 53 ribu LSD yang harus dijaga yang tidak bisa digunakan untuk pembangunan industri atau usaha lainnya.
Makanya, karena kita bersama Satpol PP, Dinas PUTR dan Perizinan, kita meminta perusahaan untuk hadir di DPRD, kita akan meminta klarifikasi seperti apa, sehingga proses pembangunan dilakukan tetapi perizinan tidak ditempuh,” jelas dia.
Selain itu, Dasim menambahkan, pihaknya juga akan mencari tahu apakah ada oknum yang bermain dalam proses pembangunan tersebut. Hal itu membuat pihak perusahaan berani membangun struktur bangunan secara fisik tanpa ada izin.
Untuk sementara waktu, Komisi I DPRD Majalengka meminta kepada Satpol PP untuk menyegel terlebih dahulu segala macam aktivitas pembangunan yang selama ini dilakukan.
“Nah itu yang kita selidiki, kenapa pengusaha dari dua lokasi yang kita sidak ini, tanpa memiliki izin pun mereka berani membangun struktur, kan itu tidak boleh.
Apalagi lahan tersebut masuk LSD, maka Pemda harus menggantinya.
Untuk itu, proses pembangunan sementara harus dihentikan terlebih dahulu, nanti Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang sedang membangun tanpa izin tersebut,” katanya. (Munadi)
Discussion about this post