DEPOK, (FC).- Melihat adanya kejanggalan dalam hal pelaksanaan pembangunan di Desa Getasan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, Forum Solidariras Masyarakat Peduli Desa Getasan melaporkan hal tersebut ke Kepolissian Resort Kota Cirebon.
Mereka menduga adanya penggelembungan biaya/mark up dana pemerintah yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018di Desa Getasan. Laporan tersebut telah diterima pihak Kepolisian pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu dan telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Kami telah melaporkan dugaan adanya penggelembungan biaya/mark up yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 yang lalu. kami juga selaku pelapor telah dipanggil oleh pihak penyidik pada tanggal 14 N0vember 2019 lalu,” kata perwakilan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Desa Getasan, Eep Afendi di sekretariat forum, Minggu (26/1).
Saat dirinya dipanggil pihak penyidik, kata Eep, ia menjelaskan beberapa kegiatan yang menurut penilaian masyarakat adanya dugaan penggelembungan biaya beberapa bangunan yang telah dilaksanakan pemerintah Desa Getasan beberapa waktu yang lalu.
“Diantaranya rehab Madrasah Sirojul Muta’alimin, sebanyak 3 lokal bangunan atas dengan ukuran 7 X 7 meter dan 1 lokal dan di bawah dengan ukuran 3 x 7 meter memakan biaya Rp. 700.000.000.- sedangkan kami menilai dengan kondisi bangunan seperti itu maksimal hanya memerlukan biaya Rp. 500.000.000,-,” ujar Eep didampingi anggota Forum Masyarakat Peduli Desa getasan lainnya.
Selain itu, tambah Eep, ada bangunan yang berukuran 6 X 8 meter diperuntukan untuk Pos Kampung KB di Blok Gamprit, akan tetapi saat ini ditempati untuk PAUD. Bangunan tersebut terbuka layaknya tempat untuk pertemuan kelompok tani. Dalam laporan pertanggungjawaban nilainya Rp. 160.464,000, sepertinya dengan bangunan seperti itu penbiayaan tidak sampai seperti yang dilaporkan.
“Penilaian masyarakat paling bangunan semi permanen tersebut kurang dari Rp. 100.000.000.- karena bangunannya tidak penuh. Hanya sebagian saja yang tertutup dinding, sementara sebagian lagi terbuka seperti bangunan pertemuan kelompok tani,” tambah Eep.
Dijelaskan Eep, saat ini pihak Kepolisian Resort Kota Cirebon dalam hal ini penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk memperdalam kasus yang telah dilaporkannya. Diantara yang sudah dipanggil menurut informasi dari penyidik adalah anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Kepala Madrasah Sirojul Muta’alimin dan pelaksana.
“Sepertinya yang dipanggil baru satu persoalan terkait rehabilitasi Madrasah Sirojul Muta’alimin, sedangkan untuk persoalan yang lain sepertinya belum,” jelas Eep.
Disamping ke kepolisian, ungkap Eep, dirinya juga akan melaporkan ke Inpektorat Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber. Dirinya berharap dengan dirinya melaporkan ke dinas terkait pembangunan di Desa Getasan dapat sesuai dengan anggaran yang ada.
“Sekarang in kan semuanya sudah transparan dalam penggunaan anggaran, saya berharap pembangunan di Desa Getasan pun sesuai dengan anggaran yang ada,” pungkasnya.(Red)






































































































Discussion about this post