KOTA CIREBON, (FC). – Penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri merasa keberatan dengan munculnya surat dari Kejaksaan Kota Cirebon nomor:B-589/M.2.11/Ft.1/02/2023 tertanggal 23 Februari perihal pemindahan tahanan dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke Rutan Kelas 1 Bandung. Hal tersebut tidak sesuai dengan penetapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor 99/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Bdg.
Dalam penetapan tersebut, menurut Erdi, tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan perihal pengalihan tempat tahanan. Artinya saat sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon hanya menghadirkan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus setelah itu kembali ke Rutan Kelas 1 Cirebon.
“Dalam penetapan Ketua Majelis Hakim sudah jelas menghadirkan terdakwa saat sidang lanjutan ke pengadilan. Kenapa pihak kejaksaan membuat surat pengalihan tempat penahanan?. Selaku penasehat hukum Kami sangat keberatan dengan adanya surat tersebut,” ujar Erdi usai melakukan kunjungan ke kliennya di Rutan Kelas 1 Cirebon, Sabtu (26/2).
Dijelaskannya, surat pengalihan tempat penahanan dari kejaksaan tidak berdasar, karena sejak awal persidangan pihak Rutan tidak keberatan apabila saat persidangan dilakukan secara online maupun offline. Dengan membuat surat pengalihan tempat penahanan LT, pihaknya bertanya ada apa?.
“Baik sidang online maupun offline pihak Rutan Kelas 1 Cirebon tidak keberatan, dengan membuat surat pengalihan tempat tahanan seolah – olah pihak kejaksaan yang merasa keberatan, ada apa?,” tuturnya.
Dirinya berharap, kliennya tetap berada di Rutan Kelas 1 Cirebon hingga sidang putusan nanti karena saat ini kewenangan masih berada di Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon sesuai penetapan penahanan dan perpanjangannya. Selain kepala Rutan kewenangan perpanjangan penahanan ada di Pengadilan Tinggi Jawa Barat sehingga tidak tepat jika pihak kejaksaan melakukan pengalihan tempat penahanan LT
“Kami telah membuat surat keberatan pengalihan tempat penahanan LT ke Rutan Kelas 1 Bandung kepada Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon agar klien kami tersebut tetap berada di sana sesuai dengan penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” paparnya.
Sementara itu melalui telepon seluler, salah satu tim Jaksa Penuntut Umun (JPU), Sunarno menjelaskan, maksud dari penetapan sidang offline oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bandung agar para terdakwa dapat dihadirkan pada saat sidang lanjutan pada hari Selasa (28/2).
“Dengan adanya penetapan sidang offline tersebut JPU sebatas melaksanakan penetapan dari Ketua Majelis agar para terdakwa bisa dihadirkan pada saat sidang di Tipikor Bandung nanti,” ujarnya.
Terkait apakah selesai sidang para terdakwa di titipkan ke Rutan Bandung, lanjut Sunarno, mungkin untuk memudahkan sidang – sidang berikutnya. Karena sesuai jadwal sidang minggu depan meminta keterangan para terdakwa untuk jadi saksi lalu sidang berikutnya tuntutan JPU.
“Setelah tuntutan JPU kemudian pledoi dari tim penasehat hukum, kemudian replik JPU dan Duplik para terdakwa barulah putusan hakim Tipikor. Untuk memudahkan sidang lanjutan ada kemungkinan dititipkan atau dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Bandung,” pungkasnya. (Bagja)
















































































































Discussion about this post