KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Syaroni (S), telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat darat.
S dan seorang kontraktor Richy Iriawan (R) kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan. Hal ini untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon itu.
Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Umaryadi buka suara, setelah selama ini diwakilkan oleh Kasi Intel Slamet Haryadi.
Dihadapan sejumlah awak media, Umaryadi mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangka inisial S dan R.
Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat berat darat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021.
“Sumber dana proyek tersebut dari APBD Kota Cirebon dari bantuan provinsi. Dan akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan ditaksir sekitar diatas Rp1 miliar,” kata Kajari, Selasa (20/12).
Karenanya, penyidik menerapkan kepada para tersangka yakni Pasal 2 UU Tipikor, Juncto Pasal 18, Juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman, sesuai Pasal 2 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Terkait kemungkinan ada tersangka lain, masih dalam pengembangan oleh penyidik,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, peran daripada tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dalam penetapan spesifikasi teknis barang dan penerapan Harga Penawaran Sementara (HPS) serta rencana atau rancangan kontrak.
Untuk tersangka inisial R selaku pelaksana pekerjaan, telah melakukan penyimpangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian yang ada dalam kontrak.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon, selama 20 hari ke depan,” terang Umaryadi.
Saat ini, sambung Kajari, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jumlahnya puluhan orang saksi. Dari saksi ahli, unsur Pemkot Cirebon sendiri, pihak rekanan dan lainnya. Dan pengumpulan bukti lainnya guna penyidikan lebih lanjut.
”Hal ini dalam rangkaian penyidikan, diduga ada penggelembungan harga saat perencanaan pengadaan hingga penetapan HPS. Alat berat ini,” imbuhnya.
Kajari juga membantah, pihaknya tiba-tiba melakukan penetapan tersangka terhadap S maupun R.
“Jadi kedua tersangka ini telah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Dan kemudian oleh penyidik, berdasarkan pemeriksaan itu diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga disimpulkan ada peristiwa tipikor. Dan ditetapkan status tersangka kepada dua orang tersebut, dengan alasan subjektif,” katanya.
Umaryadi juga tidak menampik, bukti sejumlah alat berat akan dilakukan penyitaan oleh pengadilan dalam waktu dekat ini, sebagai barang bukti.
“Kita juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan penetapan tersangka S, kepada Pemkot Cirebon, juga kepada keluarga dan pengacaranya,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post