MAJALENGKA, (FC), – KPU Majalengka didemo sejumlah mahasiswa. Para mahasiswa itu berunjuk rasa meminta transparansi seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Massa aksi yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, menduga, KPU telah meloloskan salah satu anggota parpol menjadi anggota PPK.
Selain itu anggota PPK tersebut juga masih terdaftar di Sipol KPU sebagai anggota parpol. Oleh karena itu, mereka menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan sikap KPU Majalengka terhadap hal tersebut.
“Yang paling fatal itu, kami menemukan suatu dokumentasi (di Sipol KPU), bahwasanya KPU Majalengka meloloskan salah satu calon anggota PPK-nya itu terdaftar di anggota partai politik,” kata Ketua Umum HMI Majalengka, Agi Muhlis Bahari, Selasa (20/12).
Menurut dia, hal tersebut telah melanggar aturan KPU. Ia berharap seleksi anggota PPK jangan sampai dipolitisasi, karena akan mencederai demokrasi di Tanah Air.
“KPU Majalengka seakan-akan tidak memiliki sikap jelas terhadap aturan KPU-nya sendiri. Sehingga kami pun mempertanyakan sikap KPU Majalengka. Kami akan meneruskan advokasi, karena memang demokrasi itu harus dikawalkan jangan sampai demokrasi ini malah dipolitisasi,” sambungnya.
Tak hanya aksi protes, massa aksi juga akan menindaklanjuti persoalan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Informasi (KI). Rencananya, mereka akan melaporkan hal tersebut pekan depan.
“Rencana Minggu depan melakukan pelaporan, sekalian kita pun mengumpulkan data-data yang yang lebih matang lagi,” kata dia.
Sementara atas adanya dugaan anggota PPK terdaftar sebagai anggota parpol, KPU Majalengka mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat.
Menurut Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari, jika pelamar sudah memenuhi syarat menjadi anggota PPK meski tercatat di Sipol, prosedurnya hanya membuat membuat surat klarifikasi. Salah satu anggota PPK yang di protes mahasiswa itu, kata dia, telah membuat surat klarifikasi dan dinyatakan sudah sesuai prosedur.
“Terkait yang tadi disampaikan mahasiswa, yang bersangkutan sudah mengirimkan tanggapan klarifikasi bermaterai. Dan surat tersebut sudah kami sampaikan, kami upload melalui Helpdesk Sipol KPU RI. Sudah sesuai prosedur,” kata Cecep.
Disinggung terkait batas minimal 5 tahun membersihkan nama dari keanggotaan parpol. Cecep hanya menjawab prosedur cara membantah jika tercatat menjadi anggota parpol di Sipol KPU.
“Itu yang terdaftar di Sipol. Itu ada ruang untuk sebuah penyanggah, yaitu menyampaikan klarifikasi kepada KPU. Ketika nanti ada kasus pelamar yang terdaftar di Sipol silahkan menyampaikan klarifikasi, dan surat klarifikasi itu bermaterai. Dari klarifikasi itu kita sampai ke KPU RI melalui Helpdesk Sipol KPU RI,” sambungnya. (Munadi)
Discussion about this post