KAB. CIREBON, (FC).- Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Cirebon. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus ini dan menyampaikan empati kepada semua pihak yang terdampak, khususnya kepada korban serta institusi layanan kesehatan terkait.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni secara tegas menolak dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi.
Termasuk tindakan kekerasan seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar keperawatan yaitu penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara objektif, transparan, dan adil,” kata Eni Suhaeni didampingi Sekretaris DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Dendi Hamdi, Minggu (11/5).
Eni melanjutkan, dalam kapasitasnya sebagai organisasi profesi, PPNI memiliki mandat untuk menjalankan fungsi advokasi terhadap anggotanya.
Oleh karena itu, DPD PPNI Kabupaten Cirebon memberikan pendampingan dan perlindungan umum terhadap anggota yang sedang menghadapi persoalan hukum, sesuai dengan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Perlindungan ini bersifat administratif, pendampingan etik, hingga rujukan bantuan hukum, tapi jika diperlukan, sembari tetap mendukung proses klarifikasi yang objektif dan akuntabel,” kata Eni.
Eni menambahkan, DPD PPNI telah mengaktivasi langkah-langkah organisasi, termasuk verifikasi status keanggotaan, koordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Etik Keperawatan, serta pembinaan internal guna memastikan standar etik profesi tetap ditegakkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa, untuk memberitakan secara berimbang, tidak menghakimi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, demi menjaga integritas proses hukum dan martabat semua pihak,” katanya.
Ke depan, DPD PPNI Kabupaten Cirebon berkomitmen memperkuat program pembinaan etik, profesionalisme, dan pendidikan hukum profesi keperawatan agar kasus serupa tidak terulang serta meningkatkan kapasitas perawat dalam menjalankan praktik yang berorientasi pada keselamatan dan kehormatan pasien. (Ghofar)















































































































Discussion about this post