KAB. CIREBON, (FC).- Kabupaten Cirebon sebentar lagi bakal menggelar pesta demokrasi tingkat Desa, Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak rencananya bakal dilaksanakan pada Oktober 2021 ini. Namun saat ini, Daerah masih dibayangi oleh virus Covid-19 yang sampai dengan sekarang belum kunjung usai.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada Pilwu serentak mendatang, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal mengatur tata cara pemilihan di TPS dan juga lainnya.
Untuk itu Pemkab Cirebon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang baru untuk mengatur hal tersebut.
“Kita ini kan bakal menghadapi Pilwu serentak, tapi Covid-19 masih ada. Jadi kita akan persiapkan dari aturannya, dengan mengajukan Raperda tentang Desa itu kepada DPRD,” ujar Bupati Cirebon H. Imron kepada FC usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (31/2).
Dikatakan Imron, rencananya dalam Pilwu serentak tersebut diatur juga terkait dengan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
Selain itu, Perda tersebut juga akan menerapkan aturan untuk jumlah pemilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih.
“Kalau dulu itu kan satu Desa biasanya satu TPS, nah sekarang dengan adanya Covid-19, satu TPS itu paling banyak 500 pemilih. Kalau jumlah DPT nya ada 3000 ya berarti harus ada 6 TPS,” kata Imron.
Namun tentunya, lanjut Imron, hal tersebut membutuhkan dasar hukum yang tepat. Karena dengan bertambahnya TPS di setiap Desa, maka tentunya anggaran juga akan bertambah dalam Pilwu serentak nanti.
“Nah Makanya ini harus dibahas dulu dan perlu diatur di dalam Perda. Tergantung nanti di DPR, akan seperti apa,” ujar Imron.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Teguh Rusiana Merdeka menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif. Pasalnya, menjelang pelaksanaan Pilwu serentak nanti, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya konflik.
“Kan kita Tahu sendiri, pasca Pilwu ini sering terjadi konflik. Dan konflik itu biasanya berkepanjangan, jadi tentu saja menghambat pembangunan,” tutur Teguh.
Menurut Teguh, untuk itu berkaitan dengan sanksi-sanksi terkait kondisi kedepan akan dibahas. “Harapannya, dengan hadirnya usulan Raperda dari eksekutif ini, nanti bisa zero konflik,” tandas Teguh.
Selain Raperda tentang Desa, Pemkab Cirebon juga memberikan hantaran terkait dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum (Tribum).
Hal ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.. (Muslimin)















































































































Discussion about this post