KOTA CIREBON, (FC).- Program rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon hanya dialokasikan sekitar Rp150 juta. Nilai tersebut untuk memperbaiki Rutilahu 10 unit saja.
Hal ini tentunya sangat timpang dengan banyaknya Rutilahu yang ada di Kota Cirebon. Walaupun ada bantuan Rulitahu baik dari provinsi, Baznas, CSR, maupun pemerintah pusat.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar menyampaikan, pihaknya
mendorong agar perwali yang mengatur tentang bantuan Rutlilahu bisa cepat diterbitkan.
Pasalnya, dari data yang ada saat ini, jumlah Rutilahu yang segera harus diperbaiki mencapai 4.800 unit. Diperkirakannya, setiap tahun Rutilahu ini akan semakin bertambah.
Pada pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang sudah terkena dampaknya akan sulit untuk memperbaiki rumahnya. Karena keterbatasan kemampuan atau tidak memiliki uang.
“Bisa dipastikan, setiap tahun Rutilahu ini akan terus bertambah. Kalau mengharapkan bantuan pemerintah pusat atau provinsi hanya pada kisaran 300 unit dalam setahun. Jadi butuh waktu lama untuk menyelesaikan. Oleh sebab itu, harus dipercepat dengan kita sendiri yang menganggarkan,” jelas Watid kepada FC, Kamis (14/1).
Watid menghitung, bila pemkot bersedia menganggarkan secara mandiri untuk Rutilahu warganya, sekitar 250 Rutilahu saja, maka hal ini bisa mempercepat penyelesaian masalah rutilahu di Kota Cirebon.
Dengan asumsi 250 rutilahu, satu unitnya menerima Rp15 juta, maka anggaran yang dibutuhkan berkisar Rp4 miliar saja pertahunnya.
“Saya berani dukung anggaran untuk rutilahu ini. Dari pada ada anggaran yang saya nilai tidak ada atau kurang manfaatnya. Seperti pembangunan gapura di puluhan titik. Akan lebih berguna anggaran tersebut dialihkan untuk warga yang membutuhkan perbaikan Rutilahu,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta, agar dalam persyaratan untuk menerima bantuan Rutilahu ini agar lebih fleksibel. Karena warga tidak mampu tidak memiliki sertifikat tanah diatas Rulitahu nya.
“Berikan kemudahan untuk warga, kalau secara fisik sudah seharusnya bisa dibantu ya dibantu lah,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Agung Sedijono mengatakan, pihaknya akan berusaha mempermudah persyaratan warga yang menerima bantuan Rutilahu.
Karena pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki persyaratan tersendiri, sehingga Pemkot Cirebon ingin lebih mempermudah.
“Terutama terkait memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah. Kalau kepemilikan yang sah semua orang tahu berupa sertifikat, hak guna bangunan, ada letter c atau girik. Ada juga tipe hamparan yang milik lembaga tapi dihuni oleh warga dalam kurun waktu lama dan tidak ada sengketa,” ujarnya.
Agung mengakui, pada hakikatnya DPRD Kota Cirebon ingin syarat tersebut dipermudah, sehingga realisasi bantuan tidak lama dan berbelit.
Ia juga mengatakan, program Rutilahu yang dikelola oleh Pemkot Cirebon tidak berupa uang, melainkan material bangunan.
“Kalau dulu berbentuk uang yang dikelola oleh DSPPPA dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan sekarang akan dikelola oleh DPRKP dengan bentuk bantuan, pemilik rumah tidak menerima uang yang kemudian dibelanjakan. Jadi sistemnya akan meniru yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post