INDRAMAYU, (FC). – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin mengatakan, sosialisasi raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan pilwu serentak di Indramayu.
Dikatakan Syaefudin, kegiatan sosialisasi raperda tentang pilwu ini dilakukan disejumlah daerah pemilihan di Kabupaten Indramayu.
“Masing-masing daerah pemilihan dilakukan sosialisasi secara terpisah. Kami mensosialisasikan raperda perubahan terkait pemilihan kepala desa atau kuwu di Indramayu,” ujar dia, saat ditemui usai sosialisasi dengan masyarakat di desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Kamis (17/3).
Harapannya, lanjut Syaefudin, dengan adanya sosialisasi tersebut perangkat desa dan masyarakat mengetahui mekanisme pemilihan kuwu dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Dalam raperda ini dilakukan penambahan substansi hukum (pasal), yang menyesuaikan dengan pelaksanaan pilwu di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Diakui Syaefudin, mengenai regulasi persoalan pilwu ini dianggap sangat penting untuk disosialisasikan, mengingat sangat rentang terjadinya kesalahpahaman, sehingga dapat memicu kericuhan.
“Upaya ini dilakukan untuk menekan dan meminimalisir permaslahan, agar proses pemilihan kuwu berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni, menurutnya dalam perubahan raperda tersebut memang lebih pada teknis, sehingga jangan sampai dikemudian hari menimbulkan masalah.
“Dalam raperda tersebut, penambahan pasal merupakan bagian teknis tentang protokol Covid-19,” ujarnya. (Agus Sugianto)

















































































































Discussion about this post