KUNINGAN, (FC).- Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan menggandeng Polres Kuningan untuk bersama mendukung program strategis nasional.
Sebagai bentuk komitmen serius, maka kedua belah pihak melakukan pendatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Mou di Kantor ATR BPN Kuningan, Rabu sore (17/3).
Selain itu, komitmen yang dilakukan pun akan bersama-sama memberantas mafia tanah. Dalam kerja sama itu pula, salah satunya untuk mendukung program strategis nasional mensukseskan PTSL. Apalagi di tahun 2022, Kantor Pertanahan Kuningan ditargetkan mampu menyelesaikan 75.000 sertifikat PTSL.
“Biasanya setiap tahun, kita hanya memproduksi 5.000 sertifikat, namun tahun ini dibebani 75.000 sertifikat. Jadi kalau lewat depan kantor BPN jam 8 atau jam 9 malam, Insya Allah masih ramai di kantor,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Surahman kepada wartawan.
Surahman berharap, agar program PTSL dapat berjalan lancar dan memenuhi target di tahun ini.
“PTSL ini tidak boleh gagal, karena salah satu program strategis nasional dari pemerintah pusat. Termasuk salah satu yang bisa menggagalkan ini adalah pungutan diluar ketentuan,” kata Surahman.
Surahman menegaskan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada petugas di lapangan agar tidak mengambil pungutan melebihi dari ketentuan yang ada. Sebab biaya PTSL setiap bidang tanah hanya dikenai Rp.150.000.
“Jangan coba-coba melebihi pungutan dari Rp 150.000 kepada masyarakat. Karena memang, ketentuan itu dimungkinkan hanya Rp 150.000,” tegas Surahman.
Maka dari itu, salah satu bentuk kerjasama yang dibangun dengan kepolisian adalah untuk memberantas mafia tanah dan komitmen ini bukan sekedar seremonial penandatanganan, namun ditindaklanjuti dengan Satgas Mafia Tanah.
“Mudah-mudahan kita bisa deteksi lebih dini, karena kalau sudah mafia tanah maka itu sudah dalam satu lingkaran sistem. Jangan sampai di Kuningan terjadi ada sindikat atau mafia tanah, mudah-mudahan Polres Kuningan dapat saling bertukar informasi demi mencegah adanya mafia tanah,” ungkap Surahman.
Di tempat yang sama, Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda menegaskan, pihak kepolisian siap untuk bersinergi dalam memberantas mafia tanah. Termasuk melakukan pencegahan dalam deteksi dini terhadap adanya sindikat atau mafia tanah.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU kerja sama ini, semoga menjadi awal yang baik untuk kita semua. Termasuk dalam penanganan mafia tanah, di penyidik kami sangat-sangat perlu koordinasi dan pertukaran informasi maupun data-data terkait masalah tanah tersebut,” ungkap Dhany.
Kapolres Dhany pun sepakat, akan bersama-sama mensukseskan program strategis nasional yang salah satunya adalah program PTSL. (Ali)















































































































Discussion about this post