KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Lalulintas melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan pemeriksaan kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi maupun Angkutan Kota Antar Provinsi di terminal Tipe A Kertawangunan, Kamis (6/10).
Dalam pemeriksaan kelengkapan dan kelaikan kendaraan tersebut, didapati 3 kendaraan bus tidak laik jalan, bahkan salah satu diantaranya ada bus pariwisata yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum.
Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP. Vino Lestari menyampaikan pemeriksanaan kendaraan ini benar dilakukan mendadak, bahkan ditambahkan dengan tes urin bagi pengemudi kendaraan umum ini.
“Sasaran kita bukan hanya bus dalam kota antar provinsi maupun luar provinsi, tapi juga kendaran travel juga,” ujar Vino.
Agenda itu menurut Vino merupakan upaya penertiban mobilisasi kendaraan bus maupun travel yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Untuk tes urin sendiri alhamudulilah semua negative, sedangkan kelaikan kendaraan sendiri kita temukan 3 bus tidak layak jalan,” ujar Vino.
Disebutkan Vino, bus yang tidak laik jalan, diantaranya ditemukan ban yang sudah gundul, tentunya dia menindak untuk bis tersebut tidak beroperasional sebelum mengganti ban yang baru atau layak.
“Lalu ada bus pariwisata yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum, itu tidak boleh, jadi kita langsung tindak langsung (tilang),” kata Vino.
Sementara, Kabid Lalin Dishub Kuningan M. Rangga Gumilar membenarkan adanya temuan 3 kendaraan bus yang tidak laik jalan. Sejalan dengan petugas kepolisian pihaknya melarang ketiga kendaraan tersebut beroperasional sebelum memenuhi standar operasional prosedur.
“Dan kita menyerahkan berita acara berkas kendaraan ke kepolisian, khususnya bus pariwisata yang digunakan menjadi bus regular,” kata Rangga.
Langkah kedepan, masih kata Rangga, Dishub akan lebih giat lagi untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha bus tersebut, agar bisa menggunakan yang layak dan yang legal. (Ali)
Discussion about this post