INDRAMAYU, (FC).- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, telah mengusulkan berkas pendaftaran penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Sebanyak 14.157 orang telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Berkas tersebut telah dilakukan validasi dan sudah memenuhi persyaratan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Didi Riyadi menjelaskan, dari sebanyak 14.517 orang tersebut sampai saat ini belum ada realisasi atau pencairan yang masuk ke rekening penerima dari pihak perbankan.
Menurut Didi, antusias masyarakat terutama pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk mengajukan BPUM sangat besar. Hal ini dimaklumi, pandemi Covid-19 telah berdampak pada usaha UMKM yang juga merasakan turunnya kondisi perekonomian.
Dengan BPUM ini, diharapkan bisa menjadi modal atau pengungkit untuk kelanjutan usaha para pelaku UMKM di Indramayu.
“Masyarakat sangat antusias untuk mengajukan BPUM ini, namun pengajuan pada tahun 2021ini belum ada proses realisasi atau pencairan,” kata Didi, Minggu (20/6).
Didi menambahkan, untuk program BPUM pada tahun 2020, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 196.956 orang atau pelaku UMKM.
Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan validasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, dan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, maka data yang masuk sesuai persyaratan sebanyak 148.993 orang atau pelaku usaha.
Dari jumlah 148.993 orang tersebut yang telah mendapatkan bantuan BPUM yang disalurkan melalui BRI Cabang Indramayu dan Jatibarang sebanyak 50.651 orang, dengan besaran masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan bagi para pelaku UMKM yang sudah mengajukan berkas dan belum mendapatkan bantuan pada tahun 2020 lalu, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah meralisasikan pada tahun 2021 ini sebanyak 65.490 orang yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI dan BNI 46) dengan besaran masing-masing Rp1,2 juta.
“Dengan demikian, data pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM dari berkas yang diajukan pada tahun 2020 lalu sebanyak 116.141 orang,” kata Didi.
Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Rosidah mengatakan, pendaftaran BPUM pada tahun 2021 ini masih dibuka dan paling lambat tanggal 28 Juni 2021.
Untuk itu bagi masyarakat yang belum mengajukan bisa mengajukan ke kantor Diskopdagin. “Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM, silahkan gunakan kesempatan ini,” kata Rosidah. (Agus)









































































































Discussion about this post