Rahmat menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 109 kartu keluarga yang baru ini tidak perlu di legalisir.
“Tentu karena ada tanda tangan elektroniknya, maka kartu keluarga tersebut tidak perlu di legalisir lagi, kalau untuk yang lama masih perlu di legalisir,” tambahnya.
Rahmat mengatakan untuk saat ini akte kelahiran, surat nikah, kartu keluarga sudah bisa dengan tanda tangan elektronik, keunggulan lainnya kartu keluarga baru ini dapat mencetak sendiri nantinya.
“Kita juga nanti akan meminta alamat e-mail dari masing-masing kartu keluarga, yang nantinya ketika pengurusan kartu keluarga nanti kita kirim dalam bentuk pdf, atau foto ke alamat e-mail jadi masyarakat ketika hilang akan dapat mencetak sendiri kartu keluarganya,” ungkapnya.
Terobosan ini dirasa sangat efektif dan menghemat biaya tentunya.
Rahmat berharap kedepannya Disdukcapil memiliki aplikasi sendiri mengenai sistem pencetakan kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
“Kalau ada aplikasi lebih enak dan mudah, untuk sementara ini belum ada aplikasinya,” tandasnya.(Sakti)













































































































Discussion about this post