KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengeluarkan kebijakan tidak akan memperpanjang masa relaksasi pajak daerah di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju New Normal ini.
Sebagaimana diberitakan FC sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, sesuai Keputusan Walikota (Kepwal), masa relaksasi berupa pengurangan pajak sebesar 25 persen hanya berlaku selama periode April, Mei dan Juni 2020.
Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Kiki Reza menilai kebijakan tersebut memberatkan. PHRI berharap Pemkot Cirebon masih memberikan perpanjangan masa relaksasi pajak daerah.
“Teman-teman hotel pastinya mengharapkan adanya bantuan dari Pemkot melalui relaksasi pajak ini. Karena sekarang di bulan Juni ini kita memang ada peningkatan okupansi dibanding sebelumnya. Tapi okupansi itu masih jauh dibawah rata-rata yang kita harapkan,” kata Kiky kepada FC, Selasa (30/6).
Tingkat okupansi rata-rata harian saat ini berada di kisaran 15-20 persen, meningkat dibanding masa PSBB dibawah 10 persen. Namun peningkatan angka okupansi tersebut belum sesuai harapan.












































































































Discussion about this post