KOTA CIREBON, (FC).- Vaksin Sinovac yang berada di BUMN Bio Farma di Bandung, untuk kuota wilayah Jabar saat ini sudah ditempatkan di gudang farmasi Dinkes Jabar. Untuk selanjutnya segera didistribusikan ke seluruh kota/kabupaten di Jabar.
Kadinkes Kota Cirebon, Edy Sugiarto menyampaikan, dari informasi yang didapatkannya vaksin untuk Kota Cirebon akan tiba pada Rabu (13/1). Untuk kuota vaksin, sebelumnya diperkirakan menerima 5.000 unit, saat ini pihaknya belum menerima kepastian jumlahnya.
“Iya, kalau tidak hari ini (Selasa), besok (Rabu) vaksin ini tiba di Kota Cirebon. Kita belum dapat informasi berapa kuota yang akan didapatkan untuk Kota Cirebon. Karena pembagiannya kewenangan Dinkes Provinsi Jabar,” jelasnya kepada FC, Selasa (12/1).
Edy melanjutkan, begitu tiba, vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mendaftarkan diri. Jumlahnya sekitar 3.500, terdiri dari nakes rumah sakit, puskesmas, unit layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Untuk lokasi vaksinasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh puskesmas yang ada di Kota Cirebon. Hal ini bertujuan agar vaksinasi ini tersebar, tidak menjadi kerumunan. Apalagi, nakes yang terdaftar sudah diberikan info di puskesmas mana dia akan divaksinasi. Tinggal puskesmas membuat aturan daftar tunggu untuk pemberian vaksin tersebut.
“Kami sih berharap, kuota vaksin yang diterima jumlahnya dua kali lipat dari nakes yang ada. Artinya nakes yang vaksin pertama mendapatkan jaminan untuk divaksinasi kedua. Karena bila hanya diberikan sekali, itu percuma saja,” imbuhnya.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon Edial Sanif mengimbau masyarakat untuk mau divaksinasi. Hal ini penting untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kemudian masyarakat harus jujur terhadap kondisi kesehatannya. Kejujuran ini dianggap penting, sebagai langkah pemerintah dalam memberikan vaksin kepada masyarakat.
“Kami minta masyarakat jujur. Vaksin itu virus yang dilemahkan, kalau tidak jujur maka vaksin ini tidak bisa optimal,” ungkapnya.
Bagi yang memiliki penyakit penyerta (Homorbid) ada yang boleh dan ada yang tidak. Pemerintah telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin. Bagi penyitas maka otomatis tidak mendapatkan vaksin.
Edial mengaku, dirinya dan semua yang pernah terkena Covid-19 yang kemudian sembuh, tidak boleh divaksinasi. Ada juga yang usia dibawah 18 tahun dan diatas 60 tahun juga belum direkomendasikan untuk divaksinasi.
“Mari kita sukseskan vaksinasi Covid-19 ini. Agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (Agus)