INDRAMAYU, (FC).- Pelantikan Para PJS Desa se Kabupaten Indramayu menuai protes karena dianggap cacat hukum di beberapa desa. Salah satu desa tersebut, yakni Pjs Desa Bunder Kecamatan Widasari H. Saefudin yang ditolak masyarakat akibat tidak melibatkan BPD
Koordinator lapangan(korlap) massa aksi, Anas Ghazali mengatakan pihaknya mengadakan penolakkan tak lebih kepada proses penunjukkan tersebut tidak sesuai aturan Perda no. 8 tahun 2006 pasal 19 ayat 2.
“Dalam aturan itu menyebut bahwa pemilihan pjs itu harus ada keterlibatan dari Badan Permusyawaratan Desa(BPD) terlebih dahulu dan ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya, Minggu, (17/1)
Ia mengatakan, kondisi ini pun tentu seolah menganggap bahwa tidak ada masyarakat desa jimpret iyu sendiri.
“Tidak melibatkan BPD yang representative sabagai perwakilan masyarakat tentu seperti tak menganggap ada masyarakat disini,” tukasnya
Diluar itu juga, ada informasi bahwa H. Saefudin mau mencalonkan kembali sebagai kepala desa(kuwu, red) di Desa Widasari tentu ini akan mengganggu fokusnya beliau ketika menjadi pjs di desa bunder.
“Beliau itu juga nyalon kuwu di Widasari, meski memang bukan satu desa juga ini tentu tidak akan fokus nanti saat memimpin,” paparnya
Senada dengan Korlap, tokoh masyarakat setempat H. Alip juga untuk menolak H. Saefudin sebagai Pjs Kuwu Desa Bunder yang mana sudah seharusnya dijalankan sesuai aturan.
“Kalau seperti ini tentunya membuat tatanan pemerintah desa kurang baik, maka dari itu hendaknya jalankan sesuai aturan saja,” ungkapnya. (Agus)
Discussion about this post