PALIMANAN, (FC).- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa/Kelurahan.
Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan (RPK) yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun berikutnya.
“Tujuan Musrenbang ini memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat desa yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan untuk satu tahun mendatang,” kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Partai Demokrat, Mahmud Jawa kepada “FC”, Selasa (11/2).
Namun, yang terjadi pada rapat Musrenbang di Kecamatan Palimanan, pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat tidak dihadirkan. Ditambah pada rapat tersebut tidak dilengkapi alat pengeras suara.














































































































Discussion about this post