KOTA CIREBON, (FC).- Puluhan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk yang tergabung dalam Karang Taruna Tunas Karya, melakukan audensi dengan pihak KSOP, Pelindo (IPC) dan Dishub Kota Cirebon, Kamis (22/10).
Audensi yang digelar di Ruang Rapat Griya Sawala ini difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Perwakilan dari Karang Taruna Tunas Karya Ahmad Jamaludin mengatakan, selama 20 tahun aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon, warga Kelurahan Lemahwungkuk tidak pernah menerima kemanfaatannya. Yang ada malah dampak negatif dari debu batubara tersebut.
Lokasi bongkar muat tersebut yang hanya berjarak seratusan meter dari perumahan warga, tidak menjadi warga Kelurahan Lemahwungkuk sebagai mitra. Tidak ada pelibatan dalam masalah pembuatan dokumen AMDAL ataupun diundangnya warga pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pelindo.
“Tidak terhitung kami melayangkan surat berisi aspirasi warga. Tapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak yang berwenang di pelabuhan,” tegasnya.
Padahal kata dia, efek negatif batubara sangat dirasakan oleh warga. Seperti nelayan sepanjang pantai yang kesulitan mencari ikan karena dipinggir laut air sudah tercemar. Dan sepanjang Jalan Yos Sudarso yang dilalui angkutan batubara banyak warga yang berdagang, mengeluhkan ekses dari debu batubara tersebut.
Diceritakan Jamaludin, sejak tiga tahun lalu terjadi tiga kecelakaan yang melibatkan truk batubara, korban semuanya meninggal dunia. Ini karena truk tersebut ugal-ugalan, untuk itu pihaknya menuntut agar dilakukan pengalihan trayek yang dilalui oleh truk batubara.
“Ada ketidakadilan yang kami terima, dimana hanya di Kelurahan Panjunan saja yang menerima dana CSR Pelindo. Kami yang juga sama mengalami dampak negatif sama sekali tidak diperhatikan. Padahal perputaran dana kompensasi sosial batubara yakni Rp1.300 per metrik ton,” katanya.
Sementara anggota karang taruna lainnya Muslimin menegaskan akan melakukan beberapa aksi, bila tuntutan warga Kelurahan Lemahwungkuk tidak diakomodir. Warga selama puluhan tahun sudah sabar dan menerima debu batubara, tanpa ada perhatian.
“Kami minta DPRD buat pansus debu batubara ini dan lihkan rute truk batubara. Bila ini tidak direspon, kami akan menutup Jalan Yos Sudarso,” cetusnya.
Anggota DPRD Dani Mardani merespon tuntutan warga Kelurahan Lemahwungkuk ini. Menurutnya tuntutan itu adalah masih dalam kewajaran, karena jelas dampak negatif yang dialami warga setempat.
Lebih jauh Dani mengungkapkan, dari Tahun 2016 DPRD secara kelembagaan belum mencabut rekomendasi penutupan aktivitas bongkar muat batubara. Karena ini jelas ada kejahatan lingkungan yang dilakukan otoritas dan operator di pelabuhan. Yakni terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu batubara.
Namun karena pertimbangan ekonomi secara regional yang membutuhkan batubara sebagai sumber energi, maka walikota atas berbagai desakan membuka kembali bongkar muat tersebut. Bahkan setelah ditutup, sejumlah warga menginap di depan Gedung DPRD menuntut dibuka kembali bongkar muat batubara.
“Kita minta konsistensi dari warga, kita akan perjuangkan aspirasi sampai terwujud. Tapi setelah terwujud jangan sampai meminta hal sebaliknya,” tegas Dani.
Anggota DPRD Kota Cirebon lainnya yaitu Andi Riyanto Lee mengatakan, ada dua pilihan dalam menyikapi dampak debu batubara di Pelabuhan Cirebon ini. Menurutnya, pilihan pertama yakni menutup aktivitas bongkar muat batubara. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, Andi mengatakan, pilihan selanjutnya yakni tingkatkan SOP bongkar muat batubara dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak debu batubara.
Sementara itu, usai rapat, pihak Pelindo Cirebon enggan memberikan komentarnya. Pelindo yang diwakili oleh Deni Sunjaya selaku Kasie Hukum Pengendalian Internal mengungkapkan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan.
“Pada prinsipnya kita ikuti sesuai ketentuan,” ujarnya singkat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati yang juga memimpin audensi mengatakan, saat melakukan sidak di area bongkar muat batubara, didapati petugas penyemprotan di Pelabuhan Cirebon hanya satu orang saja.
Padahal idealnya, petugas yang melakukan penyemprotan di tempat bongkar muat batubara berjumlah empat hingga lima orang.
“Kesimpulanya, SOP bongkar muat di pelabuhan wajib dilaksanakan. Sebab berdasarkan hasil temuan sidak beberapa waktu yang lalu ternyata belum dijalankan,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post