KOTA CIREBON, (FC).- KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang mulai Januari hingga Oktober 2024.
Perlintasan sebidang selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Disebutkan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. ”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, Senin (7/10).
Ia melanjutkan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 15 kejadian temperan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan,” ujat.
Lebih lanjut Rokhmad menjelaskan, tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
PT KAI Daop 3 Cirebon, juga terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
“KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur Rokhmad.
Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas, diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Rokhmad. (Frans)