KOTA CIREBON, (FC).- Sebagai aparaat penegak hukum, salah satu kewajiban polisi adalah memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bukan malah ada oknum yang terlibat didalamnya.
Seperti salah satu oknum bernama Bripda DAS, oknum anggota Polres Cirebon Kota (Ciko) ini ditangkap Satnarkoba dan Sie Propam, atas dugaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, jenis Dextro dan Tramadol.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar menuturkan, kasus ini bermula dengan beredarnya postingan video, yang viral di medsos Facebook Forum Jual Beli Mobil Cirebon Pada hari Jumat (2/12).
Untuk diketahui, dalam video tersebut terlihat seseorang yang duduk diatas motor metik putih menjual obat terlarang. Dalam postingan tersebut dinarasikan, orang itu adalah oknum anggota polisi berinisial DAS.
“Dari video tersebut anggota Satnarkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi kebenaran dari postingan tersebut,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciko, Sabtu (3/12).
Lanjut Fahri, pihaknya lalu mendatangi tempat kosannya di Komplek Perumahan Kalikoa tidak, namun menemukan tersangka.
Polisi hanya ditemukan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 7 butir terbungkus plastik klip bening disimpan dalam tas pinggang warna merah tergantung dalam kamar.
Masih kata Fahri, anggotanya mendapatkan informasi bahwa Bripda DAS telah melarikan diri ke arah Jawa Tengah. Atas inisiatifnya, segera untuk melakukan pengecekan penumpang atas nama DAS ke stasiun yang ada di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.
Dan mendapatkan hasil, bahwa Bripda DAS menggunakan Kereta Api pemberangkatan dari Stasiun Parujakan Cirebon ke Stasiun Solo Balapan.
“Mengetahui tersangka kabur ke Solo, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Surakarta dan tersangka Bripda DAS berhasil diamankan saat turun dari kereta api di Stasiun Balapan Solo pukul pukul 20.40 WIB. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Fahri memaparkan, adapun modus yang dilakukan Bripda DAS yakni dirinya membuka lapak dengan cara duduk di sepeda motor yang terparkir, dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya.
“Tersangka Bripda DAS mendapatkan obat-obatan jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online Shop Market Pleace di Facebook pada sekitar bulan November sebanyak 1000 butir,” katanya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 Butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos-Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 Butir Obat-obatan Jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol,” bebernya.
Pengungkapan tersangka berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan DAS. Pasalnya, tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut di Kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon.
“Berkat laporan masyarakat kami berhasil oknum polisi yang telah mencoreng institusi Polri ini,” tuturnya.
Selain itu, hal ini sebagai komitmen Polri dalam bertindak tidak tebang pilih. Dia juga menegaskan, ingin memberantas peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami ingin membuktikan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum akan kami tindak tegas,” ujar Fahri.
Ditambahkan Fahri, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Agus)
Discussion about this post