KUNINGAN, (FC).- Seorang pemuda berinisial MM (20), warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, diamankan polisi atas dugaan kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial SS (22), pada Senin (24/11) malam.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.
Kasus yang diduga dipicu masalah asmara itu dilaporkan oleh ibu korban, Jumhayati.
Korban SS mengalami luka sayatan serius di punggung sebelah kiri akibat tebasan celurit pelaku, hingga harus menjalani tindakan operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang.
Kapolres Kuningan Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban sekitar pukul 23.30 WIB dengan alasan kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang saat itu berada di wilayah Ciawigebang kemudian menuju lokasi.
Namun sesampainya di sana, pelaku justru langsung menyerang korban menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.
“Alhamdulillah, tidak sampai 5 jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Abdul Aziz.
Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu menangkap pelaku pada Selasa (25/11) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu unit motor Honda Beat, ponsel, pakaian, dan sandal pelaku.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Kuningan, yang juga masih mendalami kemungkinan motif lainnya. (Angga)










































































































Discussion about this post