KUNINGAN, (FC).- Untuk mencegah penyebaran virus corona, KPU Kuningan memperpanjang masa work from home (WFH). Langkah itu diambil menyusul keluarnya surat edaran (SE) KPU RI nomor 11 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.
SE tersebut berisi perpanjangan waktu pencegahan penularan infeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan KPU se-Indonesia. Sebelumnya, telah keluar SE nomor 4 tahun 2020 dan SE nomor 10 tahun 2020.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menyebutkan kebijakan WFH atau pelaksanaan tugas dari tempat tinggal atau rumah berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Teknisnya dengan membagi jadwal piket seluruh tenaga SDM yang ada di Satker KPU Kuningan. Sehingga meski situasi sedang darurat namun aspek pelayanan di kantor KPU tetap bisa berjalan.
“Hasil Rapim yang digelar secara online, kami bagi jadwal piket mulai dari komisioner sampai jajaran sekretariat. Setiap orang mendapatkan jatah 3-1, artinya porsi WFH 3 hari dan 1 hari berikutnya masuk kantor mulai jam 09.00 s.d. 15.00 WIB. Begitu seterusnya secara bergilir sampai 21 April 2020. Kebijakan ini melanjutkan pola sebelumnya sesuai SE nomor 10 tahun 2020 dengan jatah 1-1,” jelas Asep di ruang kerjanya, Rabu (1/4).











































































































Discussion about this post