Namun meski ada jatah WFH tidak berati melepaskan tugas sama sekali. Sesuai amanat KPU RI dalam SE di atas, seluruh pegawai wajib melaksanakan tugas di rumah sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya diwajibkan mencatat aktivitas kerja dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasannya di Subbag masing-masing.
“Kami juga menekankan agar selama masa WFH dilarang meninggalkan rumah, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan primer. Selain itu juga harus selalu mengaktifkan alat komunikasi seluler agar memudahkan komunikasi. Bahkan jika sangat dibutuhkan bisa saja dihadirkan ke kantor walaupun sedang masa WFH,” tandasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya mendorong seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan kegiatan komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Caranya antara lain dengan memanfaatkan sarana/media informasi yang tersedia. Ikhtiar ini wajib dilakukan minimal kepada keluarga dan lingkungannya masing-masing.
Pria asal Desa Kutaraja Kecamatan Maleber ini menghimbau seluruh pegawai KPU Kuningan dan seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti anjuran/prosedur keselamatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
















































































































Discussion about this post