KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon belum siap menerapkan aturan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan perihal wajib menunjukkan kartu vaksin untuk akses tempat umum.
Pasalnya, capaian vaksinasi di Kabupaten Cirebon sampai dengan saat ini baru 17,87 persen atau 318.703 orang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni.
Menurutnya aturan tersebut sangat baik dan disetujuinya. Namun, belum waktunya Kabupaten Cirebon menerapkan aturan tersebut.
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum tervaksin, akibat keterbatasan stok.
“Itu himbauan yang bagus dari pemerintah pusat untuk mencegah mata rantai penularan Covid-19. Tapi masih mayoritas masyarakat kita berbelanja di pasar. Sedangkan vaksinasi kita baru 17,87 persen atau 318.703 orang,” ujarnya pada awak media, Senin (9/8).
Bila harus menunjukkan kartu vaksin akan menyulitkan masyarakat. Sementara, stok vaksin terbatas mengakibatkan laju vaksinasi terhambat.
“Sementara kebutuhan masyarakat sebagai pedagang dan rumah tangga harus ke pasar. Karena distribusi vaksin kita terbatas, makanya masyarakat yang divaksin masih sedikit. Tapi terus kita usahakan untuk segera masyarakat dapat tervaksin dengan target hingga 70 persen masyarakat Kabupaten Cirebon atau sekitar 1.782.964 orang,” bebernya.
Namun, bilamana Kabupaten Cirebon harus mengikuti aturan tersebut. Maka, masyarakat yang belum vaksin harus berbelanja di sekitar rumah.
“Aturan itu bagus, dan bila Kabupaten Cirebon harus mengikuti aturan ya sudah. Kalau yang tidak punya kartu vaksin ya belanjanya di tukang sayur keliling atau warung,”pungkasnya. (Sarrah)













































































































Discussion about this post