KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan Rp7,4 miliar untuk bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan harga BBM. Diantaranya untuk ojek, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) serta nelayan. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 123 tahun 2022.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan menjelaskan, saat ini untuk calon penerima bansos dampak kenaikan harga BBM sedang dilakukan verifikasi dan validasi (verval) dari masing-masing dinas, seperti, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Semua SKPD di atas kemudian menyerahkan data-datanya kepada Dinas Sosial (Dinsos) selaku koordinator yang berkaitan dengan bantuan sosial tersebut. Harusnya sudah dilakukan inventarisir data oleh dinas. Bulan ini harus selesai,” kata Kabul, Senin (3/10)
Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis (juklak juknis) dari Kementerian Keuangan yang kemungkinan minggu ini segera turun. “Yang jelas penerima bantuan tidak boleh double data, dari masing-masing penerima bantuan bansos BBM ini agar tidak tumpang tindih penerimanya. Yang sudah menerima bantuan, maka tidak akan dapat dari bansos BBM dari Pemkab Cirebon ini,” jelasnya.
“Untuk regulasinya, kami baru akan menyusun peraturan bupati tentang mekanisme penyalurannya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) pada Dinas Sosial, Gunarsa mengungkapkan, saat ini Dinas Sosial baru mendapatkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP). Dari Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon belum menyerahkan data jumlah penerima BLT BBM.
“Setelah kami terima semua, nantinya akan kami serahkan ke Bagian Perekonomian dan SDA untuk di-SK-kan, kami diberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober. Kalau sekarang sudah terkumpul juga bagian perekonomian belum membuat Perbup Juklak Juknisnya,” kata Gunarsa.
Menurutnya, mengumpulkan data-data penerima bantuan tersebut sesuai dengan PMK, diantaranya adalah data untuk ojek online dan ojek pangkalan itu dari yang mendata adalah Dishub, UMKM datanya dari Dinkop UKM, dan nelayan dari DKPP. “Mereka wajib menyerahkan data ke kami (Dinsos), untuk dilaporkan dan dibuatkan rekeningnya,” jelasnya.
Dikatakannya, Dishub saat ini mengeluhkan, karena dinas itu baru menerima data dari satu aplikasi ojek online, yang lainnya belum. “Kalau sampai dengan batas waktunya tetap belum mengumpulkan, jangan salahkan pemerintah, silahkan komplain ke aplikasinya ojek online-nya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post