MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi berjanji akan secepatnya menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja.
“Ya, aspirasi yang disuarakan masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini, secepatnya akan kami sampaikan kepada DPR pusat atau Presiden,” ujar Bupati kepada sejumlah wartawan.
Hal tersebut disampaikan bupati usai dirinya bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka menggelar dialog terkait UU Cipta Kerja dengan para serikat pekerja Majalengka, di Gedung Yudha Abdi Negara, Rabu (21/10).
Menurut Bupati, UU Cipta Kerja sendiri merupakan kewenangan DPR RI. Oleh karenanya, mekanisme yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat itu ke-DPR atau pun Presiden.
“Jadi, mekanisme yang akan kami tempuh, yakni menyampaikan aspirasi, baik itu dari serikat pekerja, mahasiswa, ormas ataupun LSM ke-DPR RI. Kalau DPRD sudah, kamipun secepatnya menyampaikan terkait hal itu,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Bupati juga telah berdialog dengan aliansi mahasiswa Majalengka. Dalam pertemuan tersebut, massa dari serikat pekerja/buruh, mahasiswa, ormas dan LSM menyampaikan aspirasi terkait penolakan UU Cipta Kerja. (Ibin).