MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali menyita uang tunai sebesar Rp 70 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), Kamis (22/10).
Uang tersebut disita dari seorang yang masih diperiksa oleh pihak Kejari bernisial A.
Kepala Kejari Majalengka H Dede Sutisna SH mengatakan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk yang kelima kalinya kembali menyita uang senilai Rp70 juta dari kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik Pemkab Majalengka.
“Total uang tunai yang berhasil disita dalam perkara ini sebesar Rp.657.750.000. Uang sitaan ini langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” ujar Kajari melalui pesan singkatnya.
Menurut dia, pihak penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menelusuri lebih dalam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Dengan adanya pengembalian ini, kami masih menunggu itikad baik orang-orang yang menerima aliran dari PDSMU,” katanya.
Sambil terus melakukan penyidikan, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka.