Pihaknya berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini, menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PDSMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” kata Dede.
Kasi Pidsus Guntoro Janjang S menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut diperoleh dari salah seorang saksi berinsial A yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya oleh pihak Kejari.
“Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun kami tidak memungkiri jika nanti akan ada tersangka baru, bila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru adanya penyelewangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini akan terus mendalami kasus ini. Untuk saat ini baru mantan Dirut PDSMU yang menjadi tersangka.
“Kalau tersangka saat ini, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” katanya. (Munadi).