MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, Karna Sobahi angkat bicara perihal tuntutan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan yang saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun.
Karna Sobahi setuju jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun dengan syarat dua periode masa jabatan.
“Lebih setuju 9 tahun tapi 2 periode daripada 3 kali Pilkades,” ujar Karna Sobahi kepada wartawan, Rabu (1/2).
Menurutnya, efisiensi biaya menjadi alasan politikus PDIP itu setuju dengan masa jabatan sembilan tahun namun hanya dua periode. Karna menyebut, partainya juga kini tengah mengawal tuntutan para kades itu.
“Jadi lebih efesiensi biaya, Saya setuju masa jabatan Kades sembilan tahun itu. Dan PDI juga terus mengawal ,” ucapnya.
Selain itu, proses pemulihan di masyarakat desa setelah Pilkades dianggap lebih lama dibandingkan pemilihan lainnya.
“Karena di desa itu langsung bersentuhan dengan masyarakat jadi recovery-nya butuh waktu, berbeda dengan pilkada atau lainnya,” jelas dia.
Terkait kinerja di usulan masa jabatan itu sendiri, mantan Wakil Bupati Majalengka itu menyebut kembali ke kepala desa masing-masing. Masa jabatan lama atau sebentar tidak bisa jadi faktor penilaian kinerja sang kepala desa.
“Ya kalau kerja itu sebenarnya tergantung kinerja yang bersangkutan,” katanya.
Terpisah Kades Leuweunghapit Didi Suryadi mengakui bahwa para kades se – Indonesia beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa ke depan gedung DPR RI, mereka para kades menyuarakan tuntutan yang sama yakni meminta penambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dan saat itu kata Kades Didi, perwakilan dari masing masing fraksi menyetujui tuntutan para kades.
“Saat itu perwakilan dari anggota DPR RI setuju dengan tuntutan para kades. Dari itu sekarang kami tinggal menunggu realisasi dari janji wakil rakyat itu,” pungkas Kades Didi singkat. (Munadi)











































































































Discussion about this post