MAJALENGKA, (FC).– Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah menyiapkan langkah nyata alias langkah kongkrit agar pembayaran pajak yang nunggak segera dilunasi. Hal ini mengingat sampai akhir Juli pembayaran PBB dari masyarakat di setiap desa atau kelurahan masih banyak yang menunggak.
“Saya bertekad akan mengambil langkah tegas. Untuk menyadarkan masyarakat dan pemungut pajak agar segera melunasi Pajak PBB,” ungkapnya, dalam rapat bersama Bapenda Majalengka di gedung Yudha pendopo, Kamis (28/7).
Bupati menambahkan, pihaknya menerima laporan yang dilengkapi surat pernyataan dari masyarakat, bahwa PBB telah dibayarkan.
“Dengan adanya surat pernyataan itu, saya kurang yakin kalau PBB di tahun-tahun sebelumnya belum bayar dari masyarakat. Jadi ada kemungkinan uangnya ada di si pemungut,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Bupati Majalengka akan melibatkan Forkopimda untuk mengatasi persoalan PBB yang belum dilunasi di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita akan libatkan Forkopimda, termasuk di dalamnya akan ada kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan batas waktu pembayaran PBB setiap tahunnya yakni 31 Agustus. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda sesuai aturan yang telah ditentukan.
“Hal itu telah berdasarkan pasal 2 ayat 6 Perbup No. 11 tahun 2017. Bagi yang nunggak, maka akan dikenai denda setiap bulannya itu sebesar 2 persen,” ungkap Kepala Bapenda Majalengka.
Terpisah, seorang Pamong Desa dari Kecamatan Ligung yang biasa melakukan pemungutan pajak menjelaskan, andai ada wajib pajak yang belum terbayarkan tahun tahun belakang, bisa jadi wajib pajaknya sudah pindah alamat, sehingga pihaknya sulit untuk mencarinya. Sehingga SPPT nya ada di desa sehingga menjadi tunggakan.
“Tidak dipungkiri ada beberapa wajib pajak yang alamatnya sulit diketahui. Sehingga PBB nya tidak tertagih,” ujar seorang pamong yang namanya jangan disebut di koran. (Munadi)
















































































































Discussion about this post