KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen memastikan setiap bidang tanah milik warga terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron, usai pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1).
Imron menegaskan, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Keberhasilan program ini, menurutnya, tidak hanya diukur dari pencapaian target, tetapi juga ketepatan waktu, kualitas data, serta minimnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelantikan panitia PTSL ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari sebuah amanah besar. Panitia menjadi ujung tombak pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas hingga pendampingan kepada masyarakat,” ujar Imron.
Ia menekankan agar seluruh panitia yang telah dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan menjunjung tinggi kejujuran.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat. Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Imron juga meminta panitia membangun koordinasi yang kuat dengan Kantor Pertanahan, pemerintah desa, kecamatan, serta seluruh pihak terkait agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kabupaten Cirebon memiliki tantangan pertanahan yang tidak sederhana. Karena itu, saya menuntut disiplin kerja, integritas, serta kerja tim yang solid dari seluruh panitia ajudikasi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan evaluasi berkala. Menurutnya, setiap keterlambatan, kelalaian, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL harus segera diperbaiki.
“Target PTSL tahun 2026 jangan hanya menjadi angka, tetapi harus menjadi bukti kinerja dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Imron menambahkan, Pemkab Cirebon akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PTSL selama dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Namun, pihaknya tidak akan segan memberikan evaluasi tegas apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Mari kita buktikan bahwa PTSL di Kabupaten Cirebon tahun 2026 berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan berkualitas. Saya berharap panitia PTSL yang dilantik hari ini bekerja dengan dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Imron mengungkapkan bahwa terdapat 60 desa di Kabupaten Cirebon yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2026. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, khususnya bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat.
“Total ada 60 desa. Silakan masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mengurusnya. Jika tanah sudah bersertifikat, akan ada kenyamanan, ketenangan, dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post