KAB.CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp39.000 per jiwa.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama yang melibatkan Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan estimasi harga beras di pasaran yang berada di kisaran Rp15.600 per kilogram.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp40.000.
“Penurunan ini mempertimbangkan kondisi harga beras dan perkiraan dua bulan ke depan akan memasuki masa panen raya, sehingga harga kebutuhan pokok relatif lebih stabil,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, Baznas Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar penyaluran kepada mustahik dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post