Menurut Desem, pemberhentian Pimpinan DPRD ini dapat dimungkinkan dalam dua hal. Pertama, pimpinan DPRD melanggar sumpah/janji dan kode etik. Sementara putusan BK hanya menyebutkan terbukti melanggar kode etik.
“Pendapat kami dari Fraksi PDI Perjuangan, ini tidak memenuhi unsure,” jelas Desem.
Desem juga berpandangan sanksi yang disampaikan oleh BK terhadap Nuzul Rachdy ini terlalu berat, dikarenakan apa yang dilakukan Nuzul Rachdy adalah perbuatan yang tidak disengaja dan tidak berulang-ulang.
“Untuk itu sikap dari Faraksi PDI Perjuangan, kami tidak akan mengikuti proses paripurna ini dan kami tidak akan menerima hasil putusan dari rapat paripurna kali ini karena tidak sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan, sehingga kami memilih untuk keluar, Walk Out,” tegas Desem diakhir Interupsinya
Seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDi Perjuangan pun keluar ruang rapat dan tidak mengikuti jalannya proses rapat paripurna ini. Walaupun diwarnai dengan keluarnya Fraksi PDI Perjuangan dari Ruang Rapat, namun Rapat Paripurna tetap berjalan karena sudah memenuhi quorum.
Pimpinan Rapat, Dede Ismail menyampaikan susunan acara Rapat Paripurna adalah Pengumuman Putusan Badan Kehormatan, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD, Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan.















































































































Discussion about this post