“Itulah acara Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada malam hari ini,” jelas Deis. Ketua BK, Toto Taufiqurohman saat membacakan laporan hasil putusan sidang pelanggaran kode etik menyampaikan, hasil rapat pimpinan dan angota BK menghasilkan kesimpulan Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah mengeluarkan statement “diksi limbah” yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Atas kesalahan tersebut BK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ketua DPRD.
Selepas Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekertariat DPRD, M. NurdijantoS, saat ditanyakan kepada forum oleh Pimpinn Rapat, seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menjadi Keputusan DPRD.
Rapat Paripurna menghasilkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, menurut Deis, setelah ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 proses berikutnya adalah berdasarkan pasal 126 peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur jabar melalui Bupati Kuningan.
“Disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas Deis
Menanggapi “Walk Out” nya Fraksi PDI Perjuangan, saat diwawancara usai memimpin rapat, Dede Ismail menyampaikan bahwa setiap anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi mempunyai hak dan kewenanangan dalam menyampaikan pendapat di rapat-rapat atau di sidang-sidang yang diaksanakan di DPRD.
“Kita hormati hak dan kewenangan dari setiap fraksi untuk mengikuti atau tidak mengikuti atau dalam hal meninggakan ruang paripurna,” jawabnya. (Ali)