KUNINGAN, (FC).- Keputusan Paripurna DPRD atas kasus Diksi “Limbah” Nuzul Rachdy masih belum diproses oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama. Karena berkas dari DPRD belum diterima.
Bupati Acep menyampaikan saat ini dia sedang menunggu, karena saat ini dia belum menerima berkas apapun. Meskipun secara lisan dia memang sudah mendapat laporan dari keputusan paripurna tersebut.
“Kita sedang menunggu. Sekarang kan keputusan paripurna dari dewan, tindak lanjutnya dari keputusan paripurna seperti apa kan semua harus diproses, dan prosesnya seperti apa itu belum saya terima,” kata Acep.
Disisi lain, Acep juga melihat ada sesuatu hal yang perlu dilakukan pendalaman, mengingat pihaknya telah melakukan langkah-langkah berupa konsultasi ke pihak Provinsi Jawa Barat.
“Karena kan dari dewan ditujukan gubernur melalui bupati, maka kita sudah konsultasi dengan pihak provinsi, dan pihak provinsipun melihat dan memperhatikan banyak hal-hal yang harus disempurnakan, dan itu dibuktikan masih adanya keberatan-keberatan dari teradu yaitu pak zul,” jelas Acep.
Acep berharap sebelum melangkah lebih jauh karena menyangkut bentuk penetapan dari Gubernur atas putusan dewan melalui sebuah proses yang dilakukan BK jangan sampai kembali ke daerah.